MOMENTUM, Kotaagung--Kalapas Kelas IIB Kotaagung Beni Nurrahman membenarkan terkait oknum pegawai setempat yang ditangkap pihak Polda Lampung pada beberapa waktu lalu.
"Benar bahwa oknum pegawai tersebut memang salah satu aparatura sipil negara (ASN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung," ujar Kalapas Kotaagung Beni Nurrahman, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Senin Malam (28-9-2020).
Lanjut Beni, perkembangan lebih lanjut kita serahkan kepada pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Perintah pimpinan jelas, kami tidak ada toleransi bagi oknum petugas pemasyarakatan yang terlibat Narkoba. Sanksi seberat-beratnya bagi oknum pegawai Lapas. Kalau terbukti bersalah menggunakan narkotika tentunya pelaku akan menerima sanksi berat seperti pemecatan," tegas Beni.
Baca Juga: Edarkan Narkoba, Oknum Sipir Lapas Kotaagung Dibekuk Polda Lampung
Masih kata Kalapas, pimpinan pusat maupun daerah tentunya tidak akan mentoleransi para petugas yang terlibat narkoba tersebut. "Kemenkumham justru mendukung sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum petugas tersebut," jelasnya.
Saat disinggung mengenai apakah pegawai pemasyarakatan dilakukan tes urine, Beni mengatakan, sudah pernah kita laksanakan bekerja sama dengan BNN Tanggamus. "Hasilnya seluruh petugas negatif. Komitmen kami bersama seluruh petugas Lapas untuk bebas dari peredaran narkoba juga sudah dilaksanakan," ungkap mantan Karutan Krui itu.
"Saya berharap tidak ada lagi petugas yang terlibat narkoba baik sebagi pemakai, pengedar maupun bandar. Cukup kejadian ini yang terakhir, pada setiap kesempatan, apel, upacara, rapat internal kami tidak henti-hentinya mengimbau seluruh petugas untuk menjauhi yang namanya narkotika," tegasnya.(**)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com