MOMENTUM, Bandarlampung--Meski sudah memasuki masa kampanye, namun polemik anggaran Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung belum juga usai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Harianmomentum.com, Selasa (6-10-2020), hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum
(KPU) kota setempat baru menerima pencairan anggaran sebesa Rp26 miliar, dari
total Rp39 miliar anggaran yang masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD).
Sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu), baru menerima Rp15 miliar, dari total Rp19 miliar yang masuk dalam
NPHD.
“Sampai sekarang anggaran yang kami
terima baru di kisaran 69 persen atau Rp26 miliar,” kata Ketua KPU
Bandarlampung Dedy Triadi, Selasa (6-10-2020).
Berdasarkan pesan yang diterima KPU
setempat, pemerintah kota dikabarkan akan mentransfer kembali anggaran sebesar
Rp5 miliar, Selasa (6-10).
“Kalau benar ditransfer hari ini yang
Rp5 miliar itu, maka total anggaran kita Rp31 miliar,” sebutnya.
Jumlah Rp31 miliar, dirasa Dedy cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga pelaksanaan kampanye.
“Kalau hari ini cair (yang Rp5 miliar), sudah
cukup untuk kebutuhan logistik dan kampanye.
Tinggal sisanya (yang belum ditransfer)
itu adalah untuk honor KPPS dan hal-hal lainnya untuk kebutuhan di hari
pemungutan suara,” jelasnya.
Meski begitu, Dedy tetap berharap agar
pemerintah kota setempat segera merampungkan sisa anggaran yang belum
dicairkan.
“Kami tetap berharap ini segera selesai agar kami bisa fokus, tidak membahas anggaran lagi,” ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Bantah Tudingan Walikota Bandarlampung
Terpisah, Anggota KPU Bandarlampung
Hamami mengatakan, hingga Selasa malam (6-10), belum ada kabar terkait pencairan
Rp5 miliar anggaran yang dijanjikan pemerintah kota. “Hari ini belum ada kabar soal
yang Rp5 miliar itu,” ujarnya.
Kekurangan anggara Pilwakot juga turut
dirasakan Bawaslu Bandarlampung. Ketua Bawaslu setempat Candrawansyah
mengatakan, pihaknya baru menerima Rp15 miliar, dari total Rp19 miliar yang
masuk dalam NPHD.
"Masih kurang Rp4 miliar lagi. Kamis kami melayangkan surat permintaan dana kembali ke pemkot," jelas Candra.
Candra berharap dana Pilkada segera dicairkan pemkot, 100 persen.
Terlebih saat ini sudah masuk masa kampanye. Hanya tinggal dua bulan lagi
sampai pemungutan suara berlangsung di 9 Desember 2020.
"Pasti terganggu kalau sampai pelaksanaan pemilihan anggaran
belum juga rampung (100 persen). Lagipula pemerintah daerah punya kewajiban
untuk mensegerakan realisasi anggaran pilkada," terangnya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020, pasal 16 ayat 4, semestinya anggaran hibah untuk Pilkada sudah rampung lima bulan sebelum hari pemungutan suara. Karena pemungutan suara Pilkada 9 Desember, maka lima bulan sebelumnya adalah di 9 Juli.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com