Harianmomentum--Permasalahan besaran kompensasi kepada warga atas program proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Bukit Kemuning, sepertinya bakal berlanjut.
Tiga kali DPRD Lampung Utara (Lampura) menggelar rapat mediasi
antara warga masyarakat dengan pihak PLN, tidak juga menemui titik temu.
Pada
rapat mediasi ketiga yang digelar DPRD setempat, Selasa (22/8) pihak PLN
melalui perwakilan pimpinan manajemen Sumbagsel, Ketut, awalnya bersikukuh
bahwa permasalahan ini telah final mengingat sudah sampai di pengadilan.
Dia mengatakan, jika masyarakat merasa keberatan bisa
menyampaikan gugatan di pengadilan dan pihak PLN siap menghadapinya.
"Permasalahan ini telah final. Kami berjalan sesuai
prosedur, aturan perundang-undangan. Acuan kami peraturan Menteri ESDM nomor 38
tahun 2013. Kami juga telah mengikuti
arahan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)
Kejaksaan Tinggi Lampung. Alhasil uang kompensasi untuk 31 orang telah
kami titipkan di pengadilan," ujarnya.
Firdaus,
perwakilan masyarakat mengatakan bahwa berjalannya proyek negara tersebut tidak
didahului dengan sosialisasi. Terlebih lagi prihal besaran kompensasi yang
ditetapkan oleh konsultan jasa penaksir publik (KJPP) yang dinilai tidak
sesuai.
"Kami pada intinya mendukung jalannya program pemerintah
hanya saja kami merasa tidak ada sosialisasi tiba-tiba ada proyek ini yang mau
tidak mau jalurnya melalui tanah dan rumah kami. Terus besaran kompensasi juga
kok berbeda-beda ini apa dasarnya," cetus dia. (ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com