MOMENTUM, Gedongtataan--Penyalahgunaan narkotika menjadi kejahatan yang harus diperangi aparat penegak hukum maupun masyarakat di Kabupaten Pesawaran.
Teranyar, personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap dua tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Tersangka AW (40) dan PA (39) merupakan warga Kecamatan Kemiling, Bandarlampung. Keduanya ditangkap di Desa Negerisakti, Gedongtataan Pesawaran tanpa perlawanan.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat di sekitar lokasi.
"Awalnya satu tersangka kita amankan merupakan pembeli, sementara satunya lagi inisial PA sebagai pengedar," jelas AKBP Vero saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Rabu (7-10-2020).
Dari tangan tersangkap diamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 10,25 gram dan perangkat alat hisap, serta satu unit handpone merk Nokia warna putih.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112, 114, dan pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal emoat tahun," terang Vero.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com