Aparat Polres Tanggamus Bekuk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu Berstatus Mahasiswa

Tanggal 09 Okt 2020 - Laporan - 1023 Views
Polres Tanggamus menggelar konfrensi pers terkait penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba

MOMENTUM, Kotaagung--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali berhasil menangkap tiga tersangka pelaku penyalah gunaan narkoba. Satu tersangka berperan sebagai pengedar dan dua orang sebagai kurir narkoba.

Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Wakapolres Tanggamus Kompol.Heti Patmawati mengatakan, satu dari tiga tersangka itu, masih berstatus mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Pringsewu.

"Tersangka berinisial SO 28 tahun berperan sebagai pengedar. Sedangkan tersangkla  GU 21 tahun masih berstatus mahasiswa. Keduanya warga Pekon (desa) Tiuhmemon Kecamatan Pugung. Sedangkan satu tersangka lainya merupakan seorang remaja usi 16 tahun berinisial RA juga warga Kecamatan Pugung," kata wakapolres, Jumat (9-10-2020).

Dari penangkapan terhadap tiga tersangka, petugas berhasil mengamankan 95 paket sabu siap edar dengan total berat 159,05 gram senilai Rp150 juta. 

Para tersangka mengemas paket sabu yang akan diedarkan itu dalam berbagai ukuran, antara lain: enam plastik seharga Rp60 juta dan sebelas plastik klip ukuran sedang seharga Rp55 juta.

Kemudian, lima plastik klip seharga Rp12,5 juta, satu plastik seharga Rp3 juta, satu plastik seharga Rp1 juta, enam plastik seharga  Rp3 juta dan 14 plastik klip, masing-masing seharga Rp300 ribu.

Selain sabu, petugas juga mengamankan iga  butir pil berwarna hijau yang diduga narkoba jenis inex, dua lintingganja kering, tiga bungkus plastik klip kosong, dua unit timbagan digital, tujuh handphone, dua sepeda motor dan uang tunai Rp1.660.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Tersangka SO berperan sebagai pengedar, sementara tesangka GU dan RA sebagai kurir," terangya.

Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah mengedarkan narkoba tersebut sejak setahun terakhir, bahkan hingga keluar Kecamatan Pugung.

"Khusus tersangka SO yang berperan sebagai pengedar dengan kategori penjualan sangat besar. Setiap pembelian sabu senilai Rp60 juta akan habis terjual selama 10 hari. Dari penjualan tersebut, dia meraup keuntungan bersih Rp15 juta," kata wakapolres.

Menurut wakapolres, penangkapan para tersangka berlangsung dramatis. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP.I Made Indra Wijaya harus berjibaku mengejar para tersangka yang hendak melarika diri. 

"Saat tim melakukan penggerebekan, para pelaku yang diduga lebih dari tiga orang,  sempat berlarian. Setelah dilakukan pengejaran, tiga pelaku berhasil ditangkap," ungkapnya.

Para tersangka akan dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 denga ancaman maksimal 20 tahun penjara. (**)

Laporan: Galih 

Editor: Munizar


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com