Ini Kata Gubernur Soal UU Cipta Kerja

Tanggal 12 Okt 2020 - Laporan - 586 Views
Gubernur Arinal Djunaidi saat diwawancarai.

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi memastikan dalam Undang-undang Cipta Kerja tidak merugikan para pekerja.

Menurut Arinal, beberapa hal yang dipermasalahkan akibat pengesahan UU Cipta Kerja tetap ada dan tidak dihapuskan.

"Orang bilang bahwa UMP tidak ada, itu tetap ada. Cuti tetap ada, PHK (sepihak) tidak ada, kecuali dia kriminal terkecuali dia korupsi. Jaminan sosial tetap ada di buruh, pesangon juga (ada)," kata Arinal usai rapat koordinasi, Senin (12-10-2020).

Sebaliknya, Arinal memastikan keberadaan UU itu justru untuk memudahkan dalam menghadirkan investor guna membuka lapangan pekerjaan yang baru.

"Karena ada yang berpotensi menjadi tenaga kerja, ada yang sedang di rumah dan ada yang tidak bekerja. Inilah yang kita ciptakan (lapangan kerja)," terangnya.

Karena itu, gubernur menyebutkan akan segera menyosialisasikan UU Cipta Kerja kepada masyarakat agar tidak kekeliruan.

"Ini yang kita bahas bersama Kapolda, Bupati, Danrem akan segera melakukan sosialisasi agar masyarakat teduh, aman, nyaman, ekonomi terjaga. Covid-19 juga tidak menimbulkan klaster baru," tutupnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jelang Penutupan TMMD Ke-120, Satgas Kodim 04 ...

MOMENTUM. Tanjungbintang – Kegiatan TNI Manunggal Membangun Des ...


Dinas Koperasi Metro Gelar Workshop Pembuatan ...

MOMENTUM, Metro-- Dinas Koperasi, UMK, UM & Perindustrian Kot ...


Gubernur Serahkan Hewan Ternak Program Desa B ...

MOMENTUM, Tulangbawang--Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerah ...


Sekdaprov: Waspadai Penipuan Catut Nama Pejab ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darmint ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com