Harianmomentum—Ketua
Komisi I DPRD Lampung Utara (Lampura) memberi waktu selama 3 pekan kepada PLN
untuk membahas penyelesaian kompensasi kepada warga atas program proyek Saluran
Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Bukitkemuning.
Demikian hasil rapat mediasi antara warga dengan pihak PLN, Selasa
(22/8).
Rapat medias itu sendiri berlangsung
alot. Perwakilan pimpinan manajemen Sumbagsel, Ketut, awalnya
bersikukuh bahwa permasalahan ini telah final mengingat sudah sampai di
pengadilan. Jadi, jika masyarakat merasa keberatan bisa menyampaikan
gugatan di pengadilan dan pihak PLN siap menghadapinya.
Sementara Firdaus,
perwakilan masyarakat mengatakan bahwa proyek tersebut tidak didahului
sosialisasi. Terlebih lagi prihal besaran kompensasi yang ditetapkan oleh
konsultan jasa penaksir publik (KJPP) yang dinilai tidak sesuai. Besarannya
pun berbeda-beda.
(Baca: Kompensasi SUTT
di Bukit Kemuning Alot , Mediasi DeadlockLagi)
Melihat rapat deadlock, Guntur yang saat itu bersama beberapa anggota Komisi I: Samsu Nurman, Sofyan Toni dan Yunizar, berinisiatif melakukan rapat internal bersama unsur PLN, KJPP, pemerintah daerah dan kepolisian agar bisa menemui solusi.
"Kami beri waktu
pihak PLN selama tiga pekan untuk bisa mengkomunikasikannya kepada pimpinan
mereka tentang apa yang diinginkan 31 masyarakat. Kita juga tetap harus
mendukung program pemerintah hanya saja PLN juga harus bisa menerima saran,
masukan dan keinginan masyarakat. Jadi program jalan masyarakat juga bisa
dihargai," pungkas Guntur. (ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com