Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan di Pringsewu

Tanggal 12 Okt 2020 - Laporan - 760 Views
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (10-10-2020).

Pelaku berinisial MR alias Sangsang alias Acang alias Parjo (17) warga Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban FA berusia 14 tahun warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kost Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu pada Jumat 18 September lalu.

Berdasarkan laporan orang tua korban itulah akhirnya pelaku MR ditangkap petugas pada Sabtu (10-10) pukul 18.00 Wib di sebuah bengkel wilayah Pekon Kertasana Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

"Penangkapan pelaku itu berdasarkan pengaduan dari orang tua korban," jelas Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12-10).

Kapolsek memaparkan kronologis kejadian pencabulan itu bermula pada kamis (17-9) sekitar pukul 19.30 Wib, korban dijemput oleh pelaku MR di Pekon Wayjaha Kecamatan Pugung. Korban diajak ke sebuah rumah kost yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat.

Kemudian pada pukul 01.00 Wib, di dalam kamar kos tersebutlah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab menikahi jika korban hamil.

“Pelaku MR ini sudah tiga kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban. Yakni pada tanggal 18, 20 dan 21 September 2020, lokasinya masih di tempat yang sama," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota.

AKP Arang Samsuri menambahkan, bahwa korban mengaku terbujuk oleh rayuan pelaku yang berjanji akan dinikahi.

Atas perbuatannya, pelaku jerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Tetapi karena pelaku masih berstatus dibawah umur maka untuk proses peradilan masih mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota.(**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Granat Pringsewu Gelar Orientasi Pencegahan P ...

MOMENTUM, Pringsewu---Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Granat Kabupate ...


Jual Barang Curian, Anak Bawah Umur Berurusan ...

MOMENTUM, Seputihraman--Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Te ...


Keresahan Warga terhadap Balap Liar, Dapat Re ...

MOMENTUM, Panaragan -- Keresahan masyarakat Pulungkencana, Kabupa ...


Pekan Depan, Polda Limpahkan Berkas Perkara K ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (S ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com