Tak Memenuhi Unsur, Perkara Bagi-bagi Sabun dan Kain Dihentikan

Tanggal 14 Okt 2020 - Laporan - 1685 Views
Rapat pembahasan Gakkumdu di Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung menghentikan perkara bagi-bagi sabun dan kain yang dilakukan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 01 dan 02.

Koordinator Gakkumdu dari Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto menerangkan, berdasarkan rapat pembahasan Gakkumdu, kedua perkara itu tidak memenuhi unsur pidana.

“Karena tidak memenuhi unsur maka perkaranya dihentikan,” ujar Yahnu kepada Harianmomentum.com, Rabu (14-10-2020).

Dia menuturkan, keputusan penghentian perkara tersebut diambil dalam rapat pembahasan yang dihadiri tiga lembaga yang ada dalam Gakkumdu: Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Baik paslokada nomor urut 01 maupun 02 tidak terbukti melanggar pasal 187 A ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah,” jelasnya.

Meski tidak memenuhi unsur pidana, namun menurut Yahnu perkara administrasinya tetap dilanjutkan.

“Tidak menghilangkan atau menggugurkan pelanggaran administrasinya. Sebab bahan itu (sabun dan kain) tidak tercantum di PKPU,” terangnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Setelah PAN dan Nasdem, Mirza akan Daftar ke ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerind ...


Bakal Calon Bupati Fauzi akan Berkomunikasi d ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Bakal calon Bupati Pringsewu Fauzi dalam w ...


Siap Tarung Pilgub, Arinal Ajak Demokrat Bang ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua DPD Golkar Lampung, Arinal Djunaid ...


Tuntaskan Janji Kerja, Arinal Kembali Ikut Ko ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Arinal Djunaidi bakal kembali mengikuti ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com