Harianmomentum--Ke depan seluruh calon jamaah haji (CJH) wajib memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan sebagai jaminan pelayanan kesehatan.
Apalagi tahun 2019,
pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia menjadi peserta BPJS.
Hal itu disampaikan
ketua rombongan Panitia Kerja (Panja) Kesehatan Haji Komisi IX DPR, Ermalena di
Embarkasi Surabaya, Jawa Timur.
"Kita akan mendorong pihak terkait mengintegrasikan pelayanan yang sudah
disediakan ini. Jadi ketika seseorang ditetapkan sebagai calon jamaah haji,
salah satu persyaratannya harus memiliki kartu BPJS Kesehatan," jelas
Ermalena.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai, jika calon jamaah haji
seluruhnya terdaftar dalam BPJS Kesehatan maka permasalahan mengenai pelayanan
kesehatan bisa tertangani secara komprehesif.
"Saat ini baru 45 persen peserta jemaah haji yang terdaftar sebagai
peserta BPJS Kesehatan di Surabaya, selebihnya jika sakit membayar dengan biaya
sendiri. Kami akan minta pemerintah dorong agar peserta jemaah haji itu
memiliki kartu BPJS agar bisa terlayani dengan fasilitas yang disediakan
pemerintah," katanya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi IX DPR Irma Suryani yang meminta
Kementerian Kesehatan, BPJS dan Kementerian Agama untuk mengintegrasikan
fasilitas yang sudah disediakan negara, yaitu BPJS Kesehatan, untuk memberikan
pelayanan kesehatan pada jemaah haji.
"Saat ini BPJS kan sudah kerjasama dengan rumah sakit untuk mengcover
biaya kesehatan masyarakat, makanya kami mendorong agar peserta jamaah haji ini
juga memanfaatkan fasiltas yang sudah disedikan ini," tegasnya. (wid/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com