MOMENTUM, Tanggamus--Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di Perumahan Griya Abdi Negara, Selasa (13-10-2020) malam.
PM (38) diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jeni sabu-sabu. Terduga PM diketahui sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Kesbangpol Tanggamus.
Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan, pihaknya mengamankan terduga PM guna dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat seringnya menyalahgunakan sabu-sabu di rumahnya.
"Kita baru melakukan pengamanan. berdasarkan informasi masyarakat bahwa tempat atau rumah terduga digunakan sebagai lokasi menyalahgunakan Sabu," kata AKP I Made Indra Wijaya dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu sore (14-10).
"Anggota bergerak berdasarkan laporan informasi tersebut dan kita baru amankan seorang berinisial PM," ungkap AKP I Made Indra Wijaya.
Kasat menegaskan bahwa pihaknya hanya mengamankan satu orang, tidak seperti informasi beredar yang menyebut bahwa ada penangkapan tiga orang.
"Yang kami amankan hanya satu orang, tidak seperti beredar yang menyebut tiga orang," tegasnya.
Lanjut Kasat, dari rumah terduga PM pihaknya mengamankan barang bukti sisa pakai sabu dan alat hisap, juga langsung melakukan pemeriksaan urine kepada PM dan hasilnya positif.
"Tersangka juga mengakui jika terakhir mengkonsumsi sabu pada hari Senin (12-10) di rumahnya," terangnya.
Menurut Kasat, dari pengakuan PM diketahui jika PM sudah mengenal dan menggunakan sabu itu selama setahun.
"Untuk kepentingan penyelidikan saat ini PM ditahan di sel tahanan Polres Tanggamus," pungkasnya. (**)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com