Harianmomentum—Satresnarkoba Polres Lampung Selatan
gagalkan penyelundupan ganja seberat 231 kg, di Seaport Interdiction, Pelabuhan
Bakauheni, Lampung Selatan.
Ganja kering asal Aceh tersebut dibawa menggunakan mobil L300
(B 9179 TAJ) yang dikemudikan Yoes Harpenas Maulana, warga jalan Kenanga No 57
Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk Kota, Jakarta Barat.
Kapolres Lamsel, AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, barang
terlarang itu rencananya akan dibawa tersangka ke Merak, Banten.
"Ganja disimpan di dalam bak mobil pikap yang sudah di
modifikasi, diatasnya diletakan beberapa ekor ayam untuk mengelabui
petugas," kata Adi saat ekpose di Mapolres Lamsel, Rabu (23/8).
Dijelaskan Adi, setelah petugas menangkap tersangka pada Kamis
(17/08) sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya melakukan pengembangan untuk
mengungkap penerima barang.
"Sudah lakukan pengembangan, namun tidak berhasil
menangkap pelaku lainnya," kata Adi.
Menurut pengakuan tersangka, 231 kg ganja kering itu, milik
AD (DPO) yang berada di Banda Aceh. Tersangka Yoes diberi upah sebesar Rp. 10
juta, untuk membawa ganja kering kering ke Merak, Banten.
"Baru diterima tersangka Rp. 5 juta, sisanya dibayar
apabila ganja sudah di tangan penerima," pungkas Adi.
Tersangka terancam pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, dan
pasal 115 ayat 2, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang
Narkotika, dengan ancaman pidana Paling sedikit 6 tahun dan paling berat hukuman
mati. (bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com