MOMENTUM, Gedongtatan--Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran gencar pencegahan peredaran gelap narkotika di wilayah setempat. Teranyar, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres setempat berhasil mengamankan dua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka, MH (41) dan DL (50) ditangkap saat menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya, Desa Sukajawa, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran, AKBP. Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat setempat.
"Awalnya warga setempat resah dengan aktifitas mencurigakan, penggunaan narkotika di Desa Sukajawa. Lantas tim melakukan pengembangan dan didapati keduanya sedang menggunakan sabu di rumah salah satu tersangka," ungkap Kapolres Pesawaran, Selasa (20-10-2020).
Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka diamankan di Mapolres setempat, berikut barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,12 gram, seperangkat alat hisap dan dua unit handphone merk Oppo dan Xiaomi.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun," tambahnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk selalu menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Narkotika tak mengenal jenis kelamin dan usia, maka saya mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada aktifitas yang mencurigakan seperti transaksi dan menggunakan narkoba," pungkas Vero.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com