Harianmomentum--Direktur
Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta
mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pembesuk yang berupaya
menyelundupkan narkoba kepada para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro
Jaya.
Kejadian itu kata Nico terungkap setelah anggota polisi
dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya melakukan
pemeriksaan pada setiap pembesuk. Menurut Nico, narkoba itu kerap diselipkan ke
dalam sana dengan modus disembunyikan dalam barang bawaan para pembesuk.
"Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan ada beberapa narkotika yang
diselipkan di dalam makanan, di dalam pakaian. Dan dalam penemuan tersebut,
kemudian dilimpahkan kepada kami untuk disidik," kata Nico kepada wartawan
di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/8).
Nico menambahkan sabu adalah jenis narkoba yang paling banyak masuk ke rumah
tahanan. Sabu tersebut kata Nico biasanya dibawa rata-rata sebanyak 1 hingga 5
gram. Menurut Nico, jumlah itu relatif sedikit karena tujuannya untuk
dikonsumsi di dalam tahanan saja.
"Di tahun ini, 14 orang yang berusaha menyelundupkan lalu ditangkap. Dari
tahun ke tahun, jumlahnya hampir sama. Namun sedikit naik 20 persen di
sini," tambah Nico.
Menurut Nico, bagi tahanan yang memesan narkoba dan dibawakan oleh pembesuknya
itu dapat diproses hukum tambahan. Sedangkan untuk pembesuk yang membawa
narkoba itu dipastikan terjerat kasus hukum.
"Jadi sementara masih proses berjalan, ini ada kasus yang kedua, sehingga
dia nanti dapat penambahan," ujar Nico.
Untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan
Kementerian Hukum dan HAM agar penjagaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia
bisa lebih dimaksimalkan untuk menindak peredaran narkoba oleh para tahanan.
"Kita ingin menghilangkan kesan, bahwa, meski pun di tahanan orang tuh
gampang mendapatkan narkotika. Namun itu tidak terjadi di Polda Metro
Jaya," demikian Nico. (san/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com