MOMENTUM, Sukadana--Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menyelenggarakan sosialisasi aturan netralitas aparatur sipil negara (ASNS).
Kegiatan yang dibuka Pjs Bupati Lamtim Fredy SM itu berlangsung di aula rumah dinas bupati setempat, Rabu (21-10-2020).
Fredy mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN tetang aturan netralitas dalam pilkada.
"Ini adalah salah satu langkah proaktif Pemkab Lampung Timur, menekankan agar ASN selalu menjunjung tinggi netralitas dalam pilkada. Saya meminta kepada para kepala orginsasi perangkata daerah untuk mengawasi, memantau bawahannya. ASN yang melanggar aturan netralitas akan diberi sanksi sesuai peraturan pemerintah nomor: 53 Tahun 2010," kata Fredy.
Dia juga mengingatkan para ASN untuk tidak memposting di media sosial terkati hal-hal berbau politis. Karena itu menjadi bagian dari aturan netralitas ASN.
Dia menjelaskan aturan tentang netralitas ASN tertunga dalam KUHP pasal 494. Selian itu juga tertuang, dalam Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Hal serupa juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor:53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Pada pasal 4 peraturan itu disebutkan, setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
"Saya meminta kepada para kadis dan camat untuk menyosialisasikan kepada staf- stafnya agar selalu bersikap netral dalam pilkada. Netral ASN ,bukan berarti tidak memilih, namun netral dalam artian jangan ikut-ikutan berpolitik praktis dan mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah," jelasnya. (**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com