Jelang Libur, Tempat Wisata Diminta Batasi Jumlah Pengunjung

Tanggal 21 Okt 2020 - Laporan - 414 Views
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana.

MOMENTUM, Bandarlampung--Jelang libur panjang, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung mengimbau pemilik tempat wisata dan hiburan untuk membatasi jumlah pengunjung hingga 50 persen.

Terlebih lagi, berdasarkan peta resiko penyebaran covid-19, Bandarlampung menjadi satu-satunya daerah di Lampung dengan zona merah.

"Ingat, Bandarlampung zona merah. Kami sampaikan agar tempat wisata dan hiburan membatasi pengunjung sampai 50 persen dari kapasitasnya," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana, Rabu (21-10-2020).

Terutama, saat memasuki libur panjang yang jatuh pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November mendatang.

Sehingga, dia menegaskan perlu pengawasan protokol kesehatan di pintu-pintu masuk Lampung.

"Minggu depan akan libur panjang, jadi kami ingatkan kembali. Tetap kedepankan protokol kesehatan," tegasnya.

Terlebih, Lampung merupakan provinsi yang strategis dan menjadi gerbang masuk ke Pulau Sumatera dari Jawa.

Selain itu, Reihana juga meminta setiap tempat wisata agar menyiapkan tim gugus tugasnya guna memantau para pengunjung.

"Yang punya tempat wisata harus menyiapkan gugus tugas sendiri untuk memantau orang-orang yang berwisata," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kasus DBD di Metro Meningkat Drastis ...

MOMENTUM, Metro--Jumlah kasus penularan penyakit deman berdarah d ...


Di Lampung Utara: 798 Orang Terjangkit Demam ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Penderita demam berdarah atau DBD di Kabupa ...


Dinkes Mesuji Catat 100 Kasus DBD ...

MOENTUM, Mesuji--Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji mencatata selam ...


Donor di PTPN I Regional 7 Bantu Atasi Defisi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Unit Donor Darah (UDD) PMI Lampung men ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com