Harianmomentum--Para lulusan Sarjana (S1) dan juga diploma IV (D4) kini bisa menjadi dosen atau pengajar di Perguruan Tinggi. Namun, mereka haruslah memiliki kemampuan profesional sehingga dapat menguasai bidangnya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir kepada wartawan, Jumat
(25/8).
Menurut Nasir, selama ini hanya lulusan magister atau doktoral (S2 atau S3)
saja yang dapat menjadi dosen di perguruan tinggi sesuai dengan aturan
Undang-Undang No 14 tahun 2005.
Namun demikian dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 8 tahun 2012
tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Nasir menjelaskan
lulusan S1 dengan kemampuan profesional dan disetarakan, dapat mengajar di
perguruan tinggi.
Nasir menegaskan berbekal perpres itu, seorang yang berlatar belakang
pendidikannya punya pengalaman manajerial di S1 atau D4 bisa mengajar. Selama
ini, Nasir mengaku ada beberapa lulusan S1 ataupun D4 yang tidak bisa
melanjutkan kuliah ke jenjang lebih tinggi karena alasan tidak ada jurusan yang
selinier.
Ditambah lagi kata Nasir, perpres ini akan menjawab persoalan perguruan tinggi
yang masih kekurangan dosen. Namun, PT tersebut memiliki tenaga pengajar
profesional yang kompentensinya diakui, sehingga dinilai dapat mencetak lulusan
yang lebih baik.
“Contoh di satu perguruan tinggi, dosennya kurang, S2-nya. Tapi dia punya dosen
D4. Tapi pengalaman profesionalnya, dia punya sertifikat namanya international
maritime organization, organisasi maritim dunia dari AS. Ternyata sertifikasi
itu gradingnya dibandingkan S2 jauh lebih tinggi,” beber Nasir.
Nasir pun memastikan jika perpres ini tak akan menabrak undang-undang yang ada
dan tidak perlu melakukan revisi undang-undang.
Sejauh ini menurut Nasir, penerapan tenaga pengajar profesional yang diakui ini
sudah dilakukan namun masih terbatas pada pendidikan vokasi seperti politeknik
Elektronika Surabaya, Polimarine di Semarang, Politeknik Manufaktur dan ISI.
"Ada Didik Nini Thowok. Pendidikannya apa itu. Dia enggak punya pendidikan
tinggi. Itu kalau sama S3 yang seni, kira-kira pintar mana? Satu contoh itu,”
ujar Nasir.
Penentuan kualifikasi tenaga pengajar profesional tersebut nantinya dilakukan
oleh masing-masing perguruan tinggi. Selanjutnya, PT akan melaporkan kepada
Kemenristekdikti. (san/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com