Polres Tanggamus Tangkap Pasutri Terlibat Narkoba

Tanggal 28 Okt 2020 - Laporan - 916 Views
Ilustrasi pasangan suami-istri terlibat penyalahgunaan narkoba. Foto: ist

MOMENTUM, Tanggamus--Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap Yasra (43) dan Mitha Yuliana (23) serta Syarip Hidayat (34) dalam perkara penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pekon Airkubang Kecamatan Airnaningan kabupaten setempat.

Dari penangkapan itu terungkap, dua tersangka yakni Yasra dan Mitha Yuliana merupakan pasangan suami istri (pasutri).  Mitha Yuliana  berstatus istri muda dari tersangka Yasra.

Mereka ditangkap usai pesta sabu di rumah yang ditinggali Mitha Yuliana yang sedang bekerja sebagai pengasuh anak berdasarkan informasi masyarakat yang curiga atas gerak-gerik para tersangka di rumah tersebut.

Dalam perkara itu, petugas juga mengamankan tiga plastik klip berisi sabu, dua unit handphone dan satu jaket berwarna coklat dirumah tersangka Yasra di Pekon Tanjung Gunung Kecamatan Pulau Panggung.

Kemudian dari tangan tersangka Mitha Yuliana ber KTP Desa Bogorejo Kecamatan Tataan Kabupaten Pesawaran dan Syarip Hidayat alamat Kelurahan Labuan Dalam Kecamatan Tanjung Benang Bandar Lampung diamankan pirek bekas pakai, alat hisap sabu/bong, plastik klip bekas pakai sabu, sumbu dan 3 handphone.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan ketiga tersangka ditangkap di dua rumah berbeda pada hari Minggu (25-10-20) sore.

"Berawal informasi masyarakat, kemudian dilakukan penangkapan tersangka Syarip Hidayat dan Mitha Yuliana saat berada di Pekon Air Kubang pada pukul 16.30 Wib," ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (28-10-20).

"Kemudian berdasarkan keterangan keduanya, bahwa tersangka Yasra sudah pulang sehingga dilakukan penggerebagan di rumahnya di Pekon Tanjung Gunung Pulau Panggung pada pukul 18.00 Wib," sambungya.

AKP I Made Indra mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti 3 klip sabu dari jaket milik tersangka Yasra dan 1 klip bekas pakai dari tersangka Mitha dan Syarif Hidayat.

"Berhasil diamankan tiga klip sabu dari tersangka Yasra dan 1 klip bekas pakai dari dua tersangka lainnya. Selain itu barang bukti bong yang dipakainya mereka bertiga," kata AKP I Made Indra.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan dua tersangka bahwa barang tersebut didapatkan membeli dari tersangka Yasra seharga Rp. 200 ribu dan dipakai secara bersama-sama.

"Untuk barang bukti sisa sabu didapatkan dengan cara membeli seharga Rp. 200 ribu. Menurut tersangka Yasra, 3 klip sabu siap edar dibeli dari sesorang yang telah diketahui indentitasnya seharga Rp. 600 ribu," imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara menurut Yasra, bahwa tersangka Mitha merupakan istri keduanya dan tersangka Syarip Hidayat merupakan temannya yang datang dari Bandar Lampung.

"Mitha istri kedua saya dan Syarip temen saya dari Bandarlampung," kata Yasra.

Menurut Yasra, ia menikahi Mitha sekitar tiga bulan lalu secara siri. "Kenalnya udah lama tapi nikahnya tiga bulan lalu," ujarnya.

Yasra menambahkan, sejak awal dia memang mengetahui bahwa Mitha sering mengkonsumsi sabu sebab ia merupakan pemakai ketergantungan.

"Iya sering pakai, karna dia belum bisa menghilangkan sabu," pungkasnya. (**)

Laporan: Galih/Azdizal

Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com