Penyidik Polres Serahkan Tersangka Korupsi ADD ke Kejari Pringsewu

Tanggal 04 Nov 2020 - Laporan - 805 Views
Penyerangan tersangka dan barang bukti kasus korupsi ADD Pekon Kutawaringin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2019 Pekon/Desa Kutawaringin Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu ke pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (4-11-2020).

Perkara kasus korupsi itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp389,5 juta. Adapun tersangka adalah BS (58) yang merupakan Kepala Pekon Kutawaringin.

Mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Kanit Tipikor Ipda Edi Sabhara Purba mengungkapkan, pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) sesuai surat Kejari Pringsewu nomor: B-1437/L.8.20/Fd.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020.

Dari kasus tindak pidana korupsi ADD 2019 Pekon Kutawaringin itu menimbulkan kerugian negara. Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan berita acara penetapan kerugian negara Nomor: 700/394/U.14/2020, tanggal 16 Juli 2020 yang dibuat oleh Tim audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan tersangka dan baranga bukti dipimpin oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu Ipda Edi Sabhara Purba dan diterima oleh Kasie Intel Median, SH. MH selaku JPU Kejari Pringsewu.

Atas perbuatan itu, tersangka terandam hukuman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.(**)

Laporan: rilis/Sulistyo

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com