MOMENTUM, Sukadana--Di tengah pandemi Covid-19 dan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Timur (Lamtim) Fredy SM terbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan pengajian atau doa bersama.
Fredy menjelaskan,surat edaran bernomor 360/367/31-SK/XI/2020 tentang penundaan kegiatan pengajian/doa bersama itu bertujuan mencegah bertambahnya pasien positif Covid-19.
Diungkapkan, kasus Covid-19 di Lamtim dalam dua hari bertambah menjadi 67 warga yang positif Covid-19. Padahal, "Dua minggu yang lalu cuma tigapuluhan," terang Fredy melalui sambungan telepon, Kamis (6-11-2020)
Karena itu, masyarakaat diminta menunda kegiatan pengajian, doa bersama atau sejenisnya yang dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Kondisi terebut dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19. Apalagi, dalam beberapa hari terjadi di Lamtim terjadi peningkatan drastis warga positif Covid-19.
Padahal, menjaga jarak antarwarga serta tidak melakukan kerumunan, menjadi salah satu cara mencegah penularan Covid-19. Hal ini sesuai dengan Peraturan bupati Lamtim Nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
"Kalau ada pengajian akbar yang besar-besar, ditunda dulu. Kecuali memenuhi protokol kesehatan, dalam hal ini gugus tugas akan menegurnya," tegas Fredy.
Selanjutnya, Fredy meminta pejabat di kecamatan dan desa/keluargahan memantau penerapan surat edaran di atas dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamtim.
Namun, sejumlah pihak ada yang menilai surat edaran bertanggal 4 November 2020 itu, untuk mencegah kampanye berkedok doa bersama atau pengajian.
Menangapi hal itu, Fredi menerangkan harus dipisahkan antara wewenang Bawaslu dan Satgas Covid-19. "Jangan diplesetkan ke arah sana," terang Fredy. (*).
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com