MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum Lurah Beringinjaya berinisial DP akhirnya memenuhi panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung, Senin sore (9-11-2020).
Kehadirannya dalam rangka memberi keterangan terkait dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 02, M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo.
Selain lurah DP, turut hadir juga enam aparatur lainnya yang dituduh terlibat dalam aksi pengrusakan APK tersebut. Mereka adalah empat Ketua RT berinisial AD, FH, HW, dan NP serta dua kepala lingkungan (Kaling) berinisial ST dan DW.
"Hari ini kami telah melakukan klarifikasi tehadap para terlapor," kata Koordinator Gakkumdu dari Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto.
Baca juga: Dipanggil Bawaslu, Tujuh Terduga Pengrusakan APK Paslonkada 'Mangkir'
Dengan hadirnya ketujuh terlapor, maka klarifikasi terhadap para saksi dianggap sudah selesai.
"Stelah ini kita lakukan dulu pembahasan internal serta kajian karena informasinyakan masih terpisah. Setelah itu baru kita bawa ke pembahasan kedua Gakkumdu," jelasnya.
Baca juga: Diperiksa Gakkumdu, Begini Kata Pengacara Lurah DP
Pembahasan kedua dengan Gakkumdu tersebut akan menentukan keputusan, apakah para terlapor terbukti melakukan pelanggaran (pidana), atau tidak.
"Paling lambat pada Rabu tanggal 11 November akan diputuskan," ujarnya.
Sebelumnya, para terlapor sempat mangkir dari panggilan Gakkumdu yang dijadwalkan pada Minggu (8-11).(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com