MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum Lurah Beringinjaya berinisial DP dan enam aparatur lainnya telah memberikan klarifikasinya terhadap Sentra Gakkumdu Kota Bandarlampung, Senin sore (9-11-2020).
Dalam klarifikasinya lurah DP beserta jajarannya (perangkat kelurahan, red) membantah sangkaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah (paslonkada) yang dituduhkan kepadanya.
Juendi Leksa Utama selaku pengacara terlapor mengatakan, ketujuh kliennya telah memenuhi panggilan Gakkumdu kota setempat.
"Tadi sudah dipriksa, beberapa RT dan kaling serta lurah. Hasil dari keterangan berita acara klarifikasi yang saya dengar, pernyataan dari klien kita, semuanya membantah laporan terkait pengrusakan atau penghilangan APK," kata Juendi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin malam (9-11).
Bukan cuma membantah, menurut Juendi, dalam pemeriksaan yang telah dijalani oleh para kliennya tidak ada satupun unsur atau pertanyaan terkait kronologi kejadian pengrusakan APK.
"Tadi tidak ada pertanyaan yang keluar terkait bagaimana cara merusak, atau bagaimana cara menghilangkan. Artinya unsur ketentuan yang dilaporkan oleh pelapor tidak terpenuhi," jelasnya.
Baca juga: Sempat Mangkir, Akhirnya Oknum Lurah Hadiri Panggilan Bawaslu
Karenanya, dia pun meminta agar Gakkumdu dapat memutuskan perkara tersebut dengan baik. Berdasarkan kajian yang dalam.
"Kami minta Gakkumdu untuk mengkaji ini secara teliti, kita yakin mereka akan objektif. Karena tidak bisa juga perkara dinaikan ke penyidikan kalau unsur diawal, alat buktinya kurang," terangnya.
Dia pun meyakini bahwa para kliennya tidak bersalah, dan akan terbebas dari jerat hukum.
"Sebab menurut kami laporan ini prematur. Tapi ini hak pelarpor ya, sebagai warga negara," ucapnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com