MOMENTUM, Tanggamus--Pemuda berinisial MZ (19) asal Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus.
Pemuda belasan tahun itu ditangkap karena dugaan pencabulan di salah satu rumah tempat kerjanya wilayah Kecamatan Kotaagung, Minggu (15-11-2020).
Pria tersebut ditangkap atas persangkaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial PU (16), pelajar kelas 2 SLTA yang merupakan warga Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus.
Mirisnya, atas penangkapan tersebut terungkap. Tersangka yang datang dari Jawa Tengah berniat mencari pekerjaan di Tanggamus, selama ini diperlakukan layaknya anak oleh ayah korban.
Bahkan, ayah korban yang merasa iba kepada tersangka mengaku geram. Selain menempatkan tersangka di rumah keluarga, memberikan makan hingga meminjami sepeda motor tidak menduga atas prilaku tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan RD (42) selaku ayah korban yang tidak terima anaknya dihamili oleh tersangka.
"Atas laporan tersebut, tersangka ditangkap pada salah satu rumah di Pekon Terbaya, Kotaagung, siang tadi pukul 12.30 Wib," ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Dalam perkara tersebut, dia melanjutkan, Satreskrim Polres Tanggamus juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan pencabulan dan persetubuhan.
Kasat menjelaskan, modus tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Bermula perkenalan korban dengan tersangka melalui jejaring media sosial.
Kemudian, karena tersangka dan korban sudah merasa dekat. Akhirnya tersangka datang ke Tanggamus dengan berpura-pura mencari pekerjaan, lalu melakukan beberapa kali pencabulan dengan mengiming-imingi akan bertanggung jawab terhadap korban.
"Awalnya tersangka mengenal korban melalui jejaring sosial. Lalu datang ke Tanggamus dan datang ke keluarga korban meminta bantuan. Karena iba, ayah korban merawat tersangka hingga dicarikan pekerjaan. Namun, kebaikan tersebut disalahgunakan oleh tersangka," jelasnya.
Ditambahkan Kasat, menurut keterangan ayah korban, pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sejak April 2020 di kontrakan tersangka di Kotaagung Timur. Dia mendengar cerita anaknya yang telah memeriksakan diri ke bidan dan dinyatakan hamil dengan usia 10 minggu.
"Mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melaporkannya ke Polres Tanggamus," ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (**)
Laporan: Galih
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com