Dikonfrontir, Tiga Saksi Bantah Keterangan Kadis Lampura

Tanggal 16 Nov 2020 - Laporan - 1379 Views
Sidang kasus korupsi BOK Dinas Kesehatan Lampung Utara. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Tiga saksi yang dikonfrontir Majelis Hakim Pengadilan Tanjungkarang, membantah keterangan terdakwa, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) dr Maya Metissa.

Tiga saksi kembali dihadirkan dalam sidang kasus korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampura di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (16-11-2020).

Ketiga saksi dalam sidang yang digelar secara teleconferance tersebut, Bendahara Dinkes Lampura, Novrida Nunyai, mantan Kabid Kebendaharaan Yustian Adinata, dan Tim Koordinator BOK Lampura, Daning Pujiarti kompak membantah telah menerima bagian dari dana BOK yang dipotong sebesar 10 persen tersebut.

"Semua (dana potongan) saya serahkan kepada ibu Kadis (dr Maya)," ujar Novrida Nunyai kepada Majelis Hakim.

Dia tidak mengingat jumlah uang yang diserahkan kepada Maya Metissa yang diperkirakan Rp2,1 miliar. Penyerahan uang, kata Novrida, disaksikan staf lainnya yang juga juru bayar, Lila dan Anggun.

Selanjutnya terkait pernyataan terdakwa jika Tim Koordinator BOK Lampura, Daning Pujiarti mendapat bagian sebesar dua persen dari pemotongan BOK, hal itu juga dibantah Daning. "Saya tidak pernah menerima dana yang disampaikan terdakwa (dua persen) itu," katanya.

Senada, mantan Kabid Kebendaharaan Yustian Adinata yang disebut mendapat bagian sebesar empat persen juga membantah keterangan Maya Metissa. 

"Saya tetap pada keterangan saya seperti pada saat persidangan terdahulu bahwa saya tidak pernah menerima uang berapapun itu jumlahnya dari terdakwa seperti yang dia sampaikan," tegasnya.

Mendengar pernyataan ketiga saksi, Ketua Majelis Hakim Siti Insirah kemudian kembali menanyakan kepada terdakwa soal pernyataannya yang disampaikan pada sidang pekan lalu.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, terdakwa menyatakan tetap pada keterangannya. "Saya tetap dengan keterangan saya gang mulia. Demi Allah demi Rasulullah, saya tidak akan berbohong," ungkap Maya.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan sidang dengan agenda tuntutan pada Senin (23-11-2020) mendatang. (*)

Laporan: Irawidya.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Ancaman Narkoba dan Kekerasan Berbasis Gender ...

MOMENTUM, Pringsewu – Ancaman narkoba dan kekerasan berbasis ge ...


Operasi Sikat Krakatau, Polres Pringsewu Tang ...

MOMENTUM, Pringsewu--Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu  me ...


KUHP Baru Segera Berlaku, Polres Pringsewu Be ...

MOMENTUM, Pringsewu--Menjelang diberlakukannya Undang-Undang Nomo ...


Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Mu ...

MOMENTUM, Lampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan ...