MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung melantik 1700 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS). Pelantikan dilakukan secara berjenjang di masing-masing kecamatan sejak 14-16 November 2020.
"Kita telah melantik P-TPS (Pengawas TPS). Mereka sebagai ujung tombak dari pengawas pemilu," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah kepada harianmomentum.com, Senin (16-11-2020).
Candra menyebut, P-TPS memiliki beberapa tugas. Diantaranya melakukan pengawasan selama masa kampanye berlangsung, juga pengawasan di masa tenang.
"Mereka juga wajib mengawasi penyampaian logistik dan mengetahui berapa fom C6 (pemberitahuan untuk memilih, red) yang terdistribusi dan yang tidak terdistribusi," sebutnya.
Terpenting, sambung Candra, P-TPS juga wajib melakukan pengawasan selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
"Jajaran Pengawas TPS juga harus melakukan pendokumentasian terhadap C1 Plano, dengan cara memfoto dan memvideokannya minimla lima detik," jelasnya.
Hasil dokumentasi tersebut, nantinya akan dilaporkan secara berjenjang, mulai dari pengawas di tingkat kelurahan, pengawas kecamatan, hingga ke Bawaslu kota.
"Dokumentasi ini adalah upaya kita dalam menjaga hak pilih warga. Agar tidak ada pergesertan suara yang dilakukan oknum tertentu," terangnya.
P-TPS akan melaksanakan tugasnya selama satu bulan. Mereka mendapat honor Rp650 ribu, ditambah uang makan dan pulsa (khusus di hari pemungutan suara, red).
"Mereka bertugas 23 hari sebelum hari H (pencoblosan, red) dan tujuh hari setelah hari H," ujar Candra.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com