Perketat Prokes, DPRD Segera Sahkan Raperda AKB

Tanggal 18 Nov 2020 - Laporan - 532 Views
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.

MOMENTUM, Bandarlampung--Guna menekan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19), DPRD Provinsi Lampung segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Menurut Ketua DPRD Mingrum Gumay, pengesahan Raperda tersebut bersifat mendesak, karena berakibat dengan penambahan kasus covid-19. Sehingga masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan (prokes).

"Rancangan peraturan daerah ini bersifat sangat mendesak, karena kasus covid-19 yang terus bertambah," kata Mingrum usai Rapat Paripurna, Rabu (18-11-2020).

Karena itu, dia menyebutkan, akan melakukan pemangkasan sistem dalam proses pengesahan raperda.

Meski demikian, dia memastikan pemangkasan prosedur tersebut tidak ke luar dari peraturan yang berlaku.

"Kita akan memangkas beberapa sistem tapi tetap sesuai hukum serta aturan. Tentunya dengan kajian mendalam," jelasnya.

Dia menargertkan dalam waktu dekat Raperda tersebut akan segera disahkan dan diimplementasikan.

"Dalam waktu dekat kita sahkan. Karena ini berbeda dengan raperda lain yang diusulkan pemprov," tuturnya.

Dia menjelaskan, Raperda itu harus diimplementasikan oleh pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat desa. 

"Jika ini bisa diterapkan, maka diharapkan mampu menekan adanya pelanggaran atas protokol kesehatan di tengah masyarakat," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com