Tekab Pringsewu Ringkus Sindikat Jual Beli Motor 'Bodong'

Tanggal 19 Nov 2020 - Laporan - 1397 Views
Petugas Polres Pringsewu mengamankan dua orang yang diduga pelaku jual beli motor bersurat palsu alias bodong.

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu meringkus dua orang yang diduga terlibat jaringan sindikat penjualan motor bersurat palsu alias bodong.

Kedua tersangka yakni SO alias Sawir (37) warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah yang berperan sebagai pengetok nomor mesin dan nomor rangka kendaraan bermotor. Kemudian, RI (48) warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu diduga berperan sebagai penjual kendaraan bermotor dengan identitas serta dokumen kepemilikan palsu.

“Kedua pelaku kami amankan di tempat berbeda pada Senin (16-11-2020). Kamis sudah mengidentifikasi peran kedua tersangka," ungkap Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (18-11).

Kasat Reskrim memaparkan, selain mengamankan kedua pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman kedua pelaku tersebut.

Dari rumah pelaku RI diamankan barang bukti empat unit motor yang belum sempat terjual, empat BPKB dan empat STNK.

Sementara dari kediaman SO diamankan barang bukti satu unit mesin gerinda, satu mata bor, satu palu kecil, empat paku (alat ketok angka).

"Ada juga BPKB Nopol: F 6946 FFC, STNK Nopol: F 6946 FFC dan STNK Nopol: B 3881 PIX," terang AKP Sahril Paison.

Hasil interograsi, AKP Sahril mengatakan, tersangka SO mengaku menekuni usaha ketok nomor rangka secara autodidak (belajar sendiri) dan menerima pesanan dari orang lain yang saat ini dalam pengejaran (buron).

Untuk motor berikut dokumen (STNK dan BPKB) itu merupakan milik temanya DK (DPO) dan SO hanya disuruh merubah nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan surat menyurat kepemilikan kendaraan tersebut. Setelah selesai proses perubahan nomor rangka dan nomor mesin itu, sebagian kendaraan diambil oleh DK, juga diserahkan kepada RI untuk dijual.

Akibat aksi kejahatan tersebut, banyak warga yang terhambat saat memperpanjang dokumen-dokumen tersebut. Penyebabnya, karena petugas menemukan dokumen yang tidak sesuai.

Untuk itu, Kasat Reskrim Polree Pringsewu mengimbau apabila membeli kendaraan harus dicek keaslian dokumennya. Bila perlu dicek dulu ke Samsat, sebab bisa jadi dokumen asli tapi dipalsukan. "Sebab ada beberapa bagian yang hanya diketahui petugas, sedangkan masyarakat sulit mengetahuinya," terangnya.(**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Granat Pringsewu Gelar Orientasi Pencegahan P ...

MOMENTUM, Pringsewu---Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Granat Kabupate ...


Jual Barang Curian, Anak Bawah Umur Berurusan ...

MOMENTUM, Seputihraman--Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Te ...


Keresahan Warga terhadap Balap Liar, Dapat Re ...

MOMENTUM, Panaragan -- Keresahan masyarakat Pulungkencana, Kabupa ...


Pekan Depan, Polda Limpahkan Berkas Perkara K ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (S ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com