MOMENTUM, Bandarlampung--Noverisman Subing mengklarifikasi kabar yang menyebut bahwa Chusnunia Chalim (Wakil Gubernur Lampung) melakukan pelanggaran.
Sebab mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah Lampung Timur (Lamtim) nomor urut 3, Dawan Raharjo-Azwar Hadi tanpa status cuti sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Lampung.
"Di sini tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan sebagaimana berita yang beredar," kata Noverisman, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Dawan Raharjo-Azwar Hadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat malam (20-11-2020).
Pria yang akrab disapa Nover itu membenarkan bahwa Chusnunia sempat mengkampanyekan paslonkada Dawam-Azwar. Namun dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Saat itu (kampanye, red) beliau dalam status cuti sebagai wakil gubernur," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Lamtim Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Wagub Lampung
Anggota DPRD Lampung asal Fraksi PKB itu menyebut, Chusnunia cuti pada tanggal 13,19, dan 27 November serta 4 Desember, dengan keterangan tempat di Lampung Timur.
"Surat cutinya sudah diurus dan telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," jelasnya.
Menurut Nover, Chusnunia sangat paham dengan aturan yang berlaku.
"Beliau tidak akan mungkin kampaye kalau tidak mengantongi izin dari Mendagri," tegasnya.
Sebelumnya, beredar video berdurai 1 menit 12 detik. Dalam video itu, Chusnunia, mengajak masyarakat memilih dan memanangkan pasangan Dawam-Azwar pada pilkada Lamtim, 9 Desember mendatang.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com