MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung telah menerima surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Lampung Koordinator Divisi Logistik Titik Sutriningsih aat diwawancarai harianmomentum.com, Senin (23-11-2020).
"KPU kabupaten/kota telah menerima logistik surat suara yang distribusikan oleh penyedia," kata Titik.
Titik menyebut, masing-masing KPU kabupaten/kota menerima surat suara sejumlah: Lampung Timur 792.736 lembar; Metro 120.889 lembar; dan Lampung Tengah 965.530 lembar.
Selanjutnya Bandarlampung 666.282 lembar; Waykanan 333.643 lembar; Pesisir Barat 111.985 lembar; Lampung Selatan 724.897 lembar; dan Pesawaran 329.269 lembar.
"Dalam 1-2 hari mendatang, KPU kabupaten/kota akan melakukan pelipatan surat suara," ujar Titik.
Menurut mantan Ketua KPU Lampung Selatan itu, pelipatan surat suara adalah hal yang sangat penting.
"Untuk sortir dan lipat itu penting karena surat suara itu harus dipilih, bagus atau tidak, ada salah atau tidak, ada cacat atau tidak. Itu harus diperhatikan betul," jelasnya.
Setelah dilakukan pelipatan, sambung dia, barulah dilakukan pengikatan. Satu ikat berkisar 15-20 lembar. "Saat dibundelin itu antara 15-20, tergantung pleno KPU masing-masing," ujarnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com