Polisi Tangkap Tiga Pencuri Kabel Listrik PLN di Rawapitu

Tanggal 28 Nov 2020 - Laporan - 715 Views
Sejumlah polisi berpose dengan tiga tersangka (membelakangan kamera). Foto. Rhm.

MOMENTUM, Penawartama--Aparat Polsek Penawartama, Kabupaten Tulangbawang, menangkap tiga tersangka pencuri kabel listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jalan Lintas Rawapitu, Km 17 Kampung Sidoharjo. 

Ketiga tersangka itu terdiri atas dua orang buruh: berinisial PR alias GA (37) dan  SU (25). Satu lagi berinisial JS (40), berprofesi wiraswasta. Seluruhnya warga Kampung Sidomakmur, Kecamatan Penawartama.  

Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (26-11-2020) di rumahnya masing-masing. 

Menurut Irawan, yang pertama ditangkap PR als GA (37), sekitar pukul 08.00 WIB. SU (25) ditangkap padapukul 17.00 WIB. Terakhir, JS (40) pada pukul 18.00 WIB. 

Penangkapan itu berawal dari laporan Wahyudi (31), karyawan PLN yanag mendapat laporan dari saksi Kuswarahadi (37). 

Menurut Irawan, pelapor bersama saksi menuju lokasi pencurian, di Jalan Lintas Rawa Pitu, Km 17 Kampung Sidoharjo.  Saat tiba di lokasi, kabel jaringan tegangan menengah milik PLN sudah putus dan hilang. Kabel tersebut memang belum dialiri oleh arus listrik.

Kemudian, Wahyudi melaporkan ke polisi. "Berbekal laporan itu, petugas kami langsung mencari pelakunya dan menangkap mereka di rumahnya masing-masing," katanya.

Menurut dia, PR als GA dan pelaku SU adalah orang yang memanjat tiang dan mengambil kabel dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi. Kemudian, kabel dibawa ke kebun karet yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat mencuri. Kabel tersebut lalu dikupas untuk diambil aluminiumnya seberat 180 kg. 

"Aluminium tersebut (180 kg), kemudian dijual kepada JS dengan harga Rp1,8 juta. JS membawa barang tersebut ke rumahnya menggunakan mobil pikup warna hitam, BE 8492 SY," jelasnya.

Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Penawartama. PR als GA dan SU akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Sedangkan JS akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com