Perkara UU ITE, Eks Ketua AKLI Dituntut Empat Tahun

Tanggal 30 Nov 2020 - Laporan - 496 Views
Mantan Ketua AKLI Syamsul Arifin usai mengikuti persidangan.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Terdakwa mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung Syamsul Arifin dituntut selama empat tahun penjara. 

Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara pencemaran nama baik atau penghinaan terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (30-11-2020).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrie W. Setiawan mengatakan, terdakwa Syamsul Arifin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008, dalam dakwaan pertama.

JPU Andrie menuturkan, selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan pidana kurungan. 

Adapun hal yang memberatkan, menurut JPU yakni terdakwa tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, terdakwa sempat melarikan diri dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 7 tahun.

"Terakhir, terdakwa seorang advokat dan bergelar Magister Hukum yang seharusnya dapat memberikan contoh baik bagi masyarakat serta seseorang yang memahami aturan hukum yang berlaku. Sedangkan untuk hal yang meringankan, tidak ada," tutur Andrie.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Andrie menjelaskan, pada 7 Februari 2013 lalu sekitar pukul 15.34 wib, saksi Napoli Situmorang yang sedang berada di kantornya di Jalan Way Mesuji, No. 7, Pahoman, Bandarlampung menerima pesan (SMS) dari terdakwa, dengan tulisan dan kata-kata yang tidak menyenangkan.

"Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Napoli tidak dapat melakukan pekerjaan secara maksimal karena merasa terhina sehubungan SMS tersebut dikirimkan oleh terdakwa kepada teman-temannya," ujar JPU.

Berdasarkan keterangan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), SMS yang dikirimkan oleh terdakwa dikategorikan dalam informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana definisi informasi elektronik yang terdapat pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau/definisi dokumen elektronik yang terdapat pada Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com