MOMENTUM, Cukuhbalak--Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Cukuhbalak berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Cukuhbalak Ipda Eko Sujarwo memimpin upaya penangkapan terhadap oknum nelayan yang berdomisili di wilayah setempat atas dugaan pencabulan dan pemaksaan persetubuhan.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mengungkapkan, terduga ditangkap atas laporan HA (43) selaku ayah korban pencabulan berinisial RE (13) pelajar SLTP warga Kecamatan Limau Tanggamus.
"Terduga berinisial NR (18) warga Kecamatan Cukuhbalak ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya siang tadi, Selasa (1-12-2020) pukul 14.30 Wib," ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu tanggal 02 September 2020 sekira pukul 12.00 Wib di Kecamatan Limau.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian tersebut terjadi saat ayah korban berada dikebun, terduga NR datang ke rumahnya membawa RE ke rumah bibinya. Lantas setelah sampai di rumah bibinya, NR melakukan persetubuhan terhadap RE kemudian mengantarkan pulang ke rumah.
Kejadian tersebut diketahui ayah korban pada Senin tanggal 05 Oktober 2020, saat menanyakan kepada korban. Dari keterangan itu, RE mengatakan telah disetubuhi NR sebanyak empat kali.
"Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tanggamus pada tanggal 15 Oktober 2020," jelasnya.
Saat ini, terduga diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Jika terbukti, terhadap NR dapat dijerat Pasal 76 D jo Pasal 61 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun," pungkasnya. (**)
Laporan: Galih
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com