Belasan Ribu Surat Suara Rusak akan Dibakar

Tanggal 03 Des 2020 - Laporan - 752 Views
Ilustrasi pemusnahan surat suara pilkada. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Belasan ribu surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di delapan kabupaten/kota se-Lampung dalam kondisi rusak. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, Kamis (3-12-2020), total surat suara rusak dari delapan wilayah Pilkada di Lampung sebanyak 13.633. Surat suara rusak tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Rinciannya, Lampung Timur 1.156; Metro 341; Lampung Tengah 1.654; Bandarlampung 1.767; Waykanan 472; Pesisir Barat 3.845; Lampung Selatan 4.192; dan Pesawaran 206. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Divisi Logistik Titik Sutriningsih mengatakan, surat suara rusak ditemukan berdasarkan hasil penyortiran yang telah digelar sejak pekan lalu.

"Untuk surat suara rusak akan dimusnahkan. Biasanya dengan cara dibakar pada H-1 pemungutan suara pilkada, yaitu pada 8 Desember 2020," kata Titik pada harianmomentum.com.

Baca juga: 341 Surat Suara Pilwakot Rusak

Pemusnahan surat suara pilkada yang rusak akan turut disaksikan oleh pihak kepolisian dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota.

Terpisah, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, pihaknya telah menerima pengganti atas kerusakan 1.767 surat suara dari pihak penyedia.

"Surat suara pengganti sudah diterima. Untuk surat suara yang rusak nanti akan dimusnahkan setelah distribusi," kata Dedy melalui pesan whatsapp.

Namun Dedy belum bisa memastikan kapan surat suara rusak akan dimusnahkan. "Belum dibahas (soal pemusnahan, red)," ujarnya.

Namun dia tidak menapik bahwa kemungkinan besar pemusnahan dilakukan H-1 pilkada. "Iya," singkat dia.

Baca juga: Hasil Sortir KPU Pesawaran, Ratusan Surat Suara Rusak

Hal senada dikatakan Ketua KPU Lampung Tengah, Irawan Indrajaya. Menurut dia, pihaknya belum bisa memastikan kapan pemusnahan surat suara rusak dilakukan.

"Nanti kita koordinasikan dulu, kapan mau dilakukan pemusnahan surat suara rusak," kata dia.

Sementara terkait surat suara tambahan atau pengganti yang rusak, saat ini sudah dicetak kembali oleh pihak penyedia.

"Kami tinggal melakukan penjemputan saja, untuk mengambil 1.654 surat suara pengganti yang rusak," jelasnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com