DPRD Tubaba Sahkan Lima Raperda

Tanggal 07 Des 2020 - Laporan - 569 Views
Bupati Tubaba Umar Ahmad memparkan tujuan penyusunan lima raperda yang telah disahkan DPRD setempat menjadi perda

MOMENTUM, Panaragan--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten  Tulangbawang Barat (Tubaba) mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemkab setempat, menjadi peraturan daerah (perda). 

Pengesahan lima raperda itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dimpimpin Ketua DPRD setempat, Senin (7-12-2020).

Lima raperda yang disahkan: Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Kemudian: Raperda tentang Irigasi, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Bupati Tubaba Umar Ahmad menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas dan mengesahkan lima raperda tersebut menjadi perda.

"Pengesahan lima raperda ini, bukti kesalarasan komitmen eksekutif dan legislatif dalam mendukung kelancaran program pembangunan di Kabupaten Tubaba," kata bupati.

Bupati memaparkan, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dibuat untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak.

Begitu juga dengan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) berisikan kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan dan berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada secara terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak-hak anak.

"Raperda tentang irigasi dibuat,  mengingat keberadaan irigasi merupakan salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan bidang pertanian, yang sejalan dengan program pemerintah pusat dan provinsi untuk mewujudkan ketahanan pangan yang mandiri, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani," terangnya.

Sedangkan Raperda tentang Penyusunan Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019 – 2039, mengacu pada 

dokumen perencanaan pembangunan, pengembangan perumahan, dan kawasan permukiman selama dua puluh tahun.

"Ada pun Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), memuat rencana pengelolaan sumber daya alam, yang meliputi pencadangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pemantauan, pendayagunaan, pelestarian, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim," paparnya.

Bupati berharap, raperda yang telah disahkan itu, benar-benar dapat berfungsi sebagai payung hukum, untuk kesinambungan program pembangunan di kabupaten setempat. (**)

Laporan: Solihin

Editor: MUnizar 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Warga Bulukerto Berharap Perbaikan Jembatan G ...

MOMEBTUM, Gadingrejo--Masyarakat Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadin ...


Wahdi Ajak Jaga Kerukunan ...

MOMENTUM, Metro--Walikota Metro Wahdi Siradjuddin mengimbau masya ...


Puluhan Hektare Tanaman Padi di Mesuji Teranc ...

MOMENTUM, Mesuji--Puluhan hektare tanaman padi di Desa Sidangkurn ...


Pemkot Metro Bahas Agenda Kegiatan HUT ke 87 ...

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro mengagendkan sejumlah kegi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com