Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara

Tanggal 08 Des 2020 - Laporan - 627 Views
Kejari Tangamus memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penangangan perkara hukum

MOMENTUM, Kotaagung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan berbagai barang bukti hasil penanganan sejumlah perkara hukum. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor kejari setempat, Selasa (8-12-2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P Duarsa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangangan 46 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incracht.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanggamus Dasmi Yulian mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beberapa jenis, antara lain: narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap sabu-sabu, ganja, pil extasi dan senjata tajam.

"Untuk sabu-sabut yang kita musnahkan hari ini sebera 52,0348 gram dan alat hisap, ganja 56,0796 gram, extasi 9,2913 gram dan tiga bilah senjata tajam," kata Dasmi.

Selain itu, lanjut dia, ada beberapa barang bukti lain yang juga sudah berkekuatan hukum tetap, disita negara. Selanjutnya akan dilakukan lelang dengan sistem elektronik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Jenis barang bukti yang disita negara dan akan dileleng itu, antara lain berupa: satu unit mobil L300 merk Mitsubishi, satu unit mobil truk merk Hino, satu unit truk Mitsubishi, 12 sepeda motor dengan berbagai merek, dan 21 handphone," ungkapnya. (**)

Laporan: Galih

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Geledah Hunian Narapidana, Lapas Palembang Te ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang ...


Oknum Leasing Ternama di Lamteng Perdaya Wani ...

MOMENTUM, Bandarjaya -- Nasib malang dialami seorang wanita warga ...


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com