MOMENTUM, Gedongtataan--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menangani sepuluh dugaan pelanggaran pilkada.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pesawaran, Muthilib menyebut sejumlah dugaan tersebut terjadi selama masa penetapan paslon dan kampanye yang dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember.
"Ada sepuluh dugaan pelanggaran yang kami tangani. Dua temuan dan delapan laporan masyarakat," sebutnya, Jumat (11-12-2020).
Dia merinci, dari 10 dugaan pelanggaran tersebut, antara lain, tiga laporan dugaan pidana pemilihan, empat pelanggaran administrasi, tiga pelanggaran netralitas ASN dan aparatur desa, dan satu dugaan politik uang.
"Sembilan sudah diberikan sanksi, seperti netralitas ASN dua diantaranya mendapatkan sanksi administrasi sedang, diberikan langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan surat pemeriksaan yang kami sampaikan," paparnya.
Mutholib berharap, warga Pesawaran mengetahui terkait apa saja hasil penanganan pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu setempat.
"Pada dasarnya kami tidak pernah menolak segala bentuk laporan yang masuk ke kami, dan kami tetap memproses sesuai dengan aturan," tegasnya.
Dalam pilkada, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, khusunya keterlibatan dalam pengawasan. (*)
Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com