AS Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur hingga Hamil Tujuh Bulan

Tanggal 15 Des 2020 - Laporan - 736 Views
Tersangka RSU diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu berinisial RSU (23 tahun) diduga melakukan pencabulan kapada gadis berinisial AS (16) hingga hamil.

RSU ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu, Sabtu (12-12-2020).

"Tersangka kami amankan di kediamannya pada Sabtu (12/12/20) pukul 17.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, Selasa (15-12-2020). 

Kapolsek menerangkan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Pringsewu Kota pada Sabtu (12-12-2020) pukul 08.30 WIB.

"Oang tua korban mengadukan soal anaknya telah disetubuhi oleh tersangka hingga hamil tujuh bulan dan tersangka tidak mau bertanggung jawab atas perbuatanya," ungkap Atang.

Berdasarkan pengakuan korban, dia disetubuhi tersangka berulang ulang kali sejak 23 Mei 2020 hingga 17 Juni 2020 di kamar kost korban di Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan. 

Korban mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu tersangka yang akan bertanggung jawab jika sampai korban hamil.

Atang Samsuri mengungkapkan korban awalnya sempat menyembunyikan perihal kehamilanya dari orang tuanya karena takut. 

Lalu, korban beralasan pergi bekerja di Pulau Jawa. Tetapi karena keluarga korban curiga, kemudian mencari korban dan menemukan korban berada di kosan yang berada di Pringsewu Selatan dalam kondisi hamil besar.

Tersangka RSU mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban. Tersangka dengan korban memang terlibat hubungan asmara (pacaran). 

“Menurut tersangka, dia tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban, karena belum siap menikah,” jelas Kapolsek

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E jo pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (*)

Laporan: Sulistyo

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Luncurkan Layanan Terbaru, Maxim Bike Express ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Maxim, perusahaan layanan transportasi d ...


PON XXI, Trafik Broadband 5G Telkomsel Tumbuh ...

MOMENTUM, Jakarta – Telkomsel sukses hadirkan akses broadband y ...


Bersama Funderland, Ramayana Ciplaz Lampung H ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Manajemen Mall Ramayana Ciplaz Lampung b ...


Konsisten Perkuat Pemanfaatan EBT, PalmCo Rai ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Holding Perkebunan Nusantara PTPN III ( ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com