MOMENTUM, Tanggamus--Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak se-Kabupaten Tanggamus telah terselenggara, Rabu (16-12-2020).
Meski sempat ada permasalahan, namun secara umum Pilkakok di 220 pekon yang diikuti oleh 770 calon kepala pekon berjalan dengan baik.
"Sampai pukul 18.00 WIB secara umum pelaksanaan lancar, tidak ada laporan kendala yang sampai membatalkan pilkakon," kata Fathurrahman.
Dia menuturkan, panitia tingkat kabupaten juga mengawasi secara langsung dengan keliling berdasarkan pembagian tugas per wilayah. Tujuannya, untuk melaporkan dan menyelesaikan jika ada persoalan.
"Secara umum juga, jika ada masalah, itu bisa diselesaikan dan wajar. Sebab pekon yang menyelenggarakan pilkakon sebanyak 220 pekon," sebutnya.
Sementara ini, kata dia, telah ada 82 pekon yang melaporkan hasil perhitungan jumlah suara. Laporan akan terus ditunggu karena perhitungan suara tidak bisa diputus dengan pencoblosan.
Pemungutan suara Pilkakon
Surat Suara Tertukar
Meski demikian, sempat timbul masalah saat berlangsungnya Pilkakon. Salah satu contohnya pilkakon di Pekon Batu Keramat, Kecamatan Kota Agung Timur.
Di pekon itu sebagian surat suara tertukar dengan pekon lainnya. Bahkan sebagian pemilih sudah mencoblos yang umumnya lansia, karena penglihatan mereka terbatas. Mereka hanya menyadari nomor, tidak untuk nama dan foto calon.
Pemungutan suara di wilayah setempat pun sempat tertunda sekitar dua jam, akibat surat suara tidak sesuai dan sebagian sudah dicoblos serta masuk kotak suara.
Untungnya, panitia kabupaten turun menyelesaikan persoalan tersebut. Masalah akhirnya beres. Surat suara yang telah tercoblos, diputuskan untuk tetap dihitung berdasarkan nomor calon yang dicoblos.
Menurut Fathurrahman, masalah itu tidak sengaja, diibaratkan terselip saat distribusi logistik pilkakon. Solusinya pun sudah ada, dan telah disepakati semua pihak serta ada berita acara terkait masalah tersebut.
"Itu hanya terselip dan sifatnya manusiawi, yang tidak lepas dari kesalahan karena begitu besar kegiatan ini. Dan masalah itu bisa diselesaikan," kata Fathurahman.
Sampai akhir perhitungan, perolehan suara di Pekon Batu Keramat calon 01 bernama Masrantok mendapat 441 suara, dan calon nomor 02 Sanan mendapat 273 suara.
Suara tidak sah 209 suara, dan surat suara terpakai 923 lembar. Saat perhitungan lancar sampai selesai.
Menurut Suradi, Ketua KPPS Pekon Batu Keramat, diputuskan tidak pemilihan ulang, sebab masalah sudah disepekati untuk penyelesaian sampai perhitungan dan dibuatkan berita acara.
"Jadi untuk pelaksanaan dan perhitungan hasil suara tidak ada masalah lagi. Kedua calon sudah sepakat dan ada berita acara," ujar Suradi.
Pasangan suami-istri, Sukamto dan Herawati sama-sama menjadi calon kepala pekon.
Persaingan Pasutri
Sementara di Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting, calon kepala pekon hanya diikuti dua calon. Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri).
Calon nomor 01 adalah Sukamto yang berstatus suami, dan istrinya Herawati nomor urut 02. Keduanya pun hadir di TPS induk sebagai perwujudan calon kakon dalam penyelenggaraan pilkakon.
"Ya benar kedua calon masih satu keluarga yakni suami dan istri. Siapa pun yang mendapat suara terbanyak maka calon tersebut yang menang," ujar Salamun, Ketua KPPS.
Di pekon ini ada tiga TPS, terdiri satu TPS induk dan dua TPS tambahan. Pelaksanaan pencoblosan sampai perhitungan berlangsung lancar dan tidak ada kendala serta masalah.
Lantas perolehan suara tiap calon, yakni, nomor urut 01 mendapat 1.519 suara, calon 02 mendapat 192 suara. Suara rusak 379 suara, surat suara terpakai 2.088 lembar, jumlah pemilih 3.061 orang, tidak hadir 971 orang.
Mendapat Apresiasi Kemendagri
Pelaksanaan pilkakon di Tanggamus juga mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri yang menurunkan tim untuk memantau langsung pelaksanaannya.
Sebab pilkakon di Tanggamus adalah pemilihan kepala desa terbesar se-Indonesia yang dilaksanakan tahun 2020.
Banyak daerah yang memundurkan jadwal pilkades/pikakon akibat pandemi Covid-19 dan recofusing anggaran. Lantas melaksanakannya pada tahun mendatang.
"Pemerintah pusat mengapresiasi pelaksanaan Pilkades di Tanggamus karena jadi yang pertama diselenggarakan saat pandemi Covid-19 dan jumlahnya terbanyak," kata Irsan, Kepala Pemerintahan Desa, Kemendagri.
Dia mengaku, secara umum pelaksanaan sudah sesuai Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa saat pandemi Covid-19.
"Aturan itu mengatur pelaksanaan protokol kesehatan dan kami pantau langsung itu sudah dilaksanakan. Ada beberapa catatan, itu nanti jadi bahan evaluasi pelaksanaan di tempat lain ke depannya," ujar Irsan.
Menurut dia, laporan disampaikan tertulis dan langsung via video dengan Kemendagri. Maka terlihat jelas gambaran di lapangan khususnya pada beberapa TPS.
"Dan juga menghimpun informasi dari aparat keamanan, dan satgas penanganan Covid-19. Kami juga apresiasi koordinasi yang bagus panitia dari unsur pemerintahan, aparat keamanan dan lintas sektoral," kata Irsan.
Meski begitu dia memberi catatan agar aparat keamanan bisa persuasif minta ke masyarakat agar tidak terjadi kerumunan.(**)
Laporan: Galih/Ijal
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com