MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menutup tempat wisata dan melarang masyarakat menggelar perayaan pada malam pergantian tahun. Kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Untuk tahun ini, semua kegiatan yang menimbulkan potensi kerumunan warga, kami larang," kata Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kabupaten Pesawaran Elsafri, Senin (21-12-2020).
Kebijakan yang berlaku bagi masyarakat umum dan perusahaan itu, dia menyebutkan antara lain perayaan menyalakan kembang api, pagelaran musik dan kegiatan seni lainnya.
"Penutupan tempat wisata dan larangan melakukan perayaan itu berlaku mulai 13 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021," katanya.
Kebijakan tersebut diputusukan dalam rapat bersama dengan para pelaku wisata pada 18 Desember 2020. Menurut dia, rapat itu sekaligus sosialiasi larangan membuka tempat wisata dan menggelar perayaan malam tahun baru. "Kami mengharapkan para pelaku wisata mentaati peraturan ini," jelasnya.
Meski demikian, kunjungan wisatawan masih diizinkan hingga sehari sebelum perayaan tahun baru 2021. Namun, izin tersebut hanya berlaku maksimal 50 persen dari kuota kunjungan.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan unsur pimpinan kecamatan, seperti pak camat dan para kades untuk melakukan pengawasan secara ketat, setiap masyarakat yang ada diwilayahnya," katanya. (*)
Laporan: Rifat Arif.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com