Siap-siap, Mau Masuk Lampung Harus Tunjukkan Surat Rapid Antigen

Tanggal 21 Des 2020 - Laporan - 3034 Views
Kepala dinas Kesehatan Lampung Reihana.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk selama libur akhir tahun 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana menjelaskan, bagi masyarakat dari luar provinsi wajib menunjukkan hasil nonreaktif rapid test antigen.

"Ya harus dengan rapid antigen," kata Reihana saat dihubungi harianmomentum.com, Senin (21-12-2020).

Dia menegaskan, bagi yang tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test antigen dilarang masuk Lampung dan diminta putar balik.

"Ya tidak boleh masuk Lampung, kalau tidak ada," tegas Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung tersebut.

Dia menegaskan hal itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor: 045.2/3931/V.02/2020 tentang antisipasi potensi penularan covid-19 pada waktu natal dan tahun baru. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com