ASN Kota Metro Dilarang Liburan Natal dan Tahun Baru

Tanggal 21 Des 2020 - Laporan - 518 Views
Walikota Metro Achmad Pairin.

MOMENTUM, Metro--Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Metro dilarang izin liburan selama Desember 2020. Larangan tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19. 

"Jika izin hanya untuk rekreasi atau liburan tidak diperbolehkan. Kalau izin untuk hajatan masih boleh asal tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Walikota Metro, Achmad kepada Harianmomentum.com, Senin (21-12-2020). 

Dia mengatakan, mulai Selasa 22 Desember, setiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD) akan disemprot disinfektan setelah jam kerja.

"Jadi setelah pukul 16.00 atau pulang kerja, kantor-kantor langsung disemprot. Virus itukan akan mati setelah empat jam disemprot," ujarnya.

Pada bagian lain, Pairin mengimbau pengelola tempat wisata di Kota Metro untuk menerapkan protokol kesehatan. Seperti mewajibkan pengunjung memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak.

"Tempat wisata tidak ditutup. Hanya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai ada kerumunan," imbuhnya.(**)

Laporan: Adipati Opie/Rio.

Editor: M Furqon.


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sempat Dirawat di RSUAM, Kondisi Satu JCH Lam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kondisi jemaah calon haji (JCH) asal Lam ...


Pringsewu Pelajari Sistem Pelayanan Terpadu d ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu mel ...


Pekon Ganjaran Salurkan Bantuan Beras kepada ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagel ...


508 Pegawai di Kabupaten Mesuji Terima SK PPP ...

MOMENTUM, Mesuji -- Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar menyerahkan S ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com