MOMENTUM, Bandarlampung--Biaya pemeriksaan rapid antigen secara mandiri dipatok Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan, untuk di Pulau Jawa dan Bali biayanya hanya Rp250 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana menjelaskan, biaya tersebut ditetap langsung pemerintah pusat.
"Untuk antigen kemarin sudah disampaikan pusat, Pulau Jawa dan Bali Rp250 ribu. Di luar itu Rp275. Tapi di Lampung ada yang memberikan harga Rp250 ribu," jelas Reihana, Rabu (23-12-2020).
Dia menjelaskan, hampir di seluruh rumah sakit sudah bisa melayani pemeriksaan rapid antigen secara mandiri.
"Semua rumah sakit saya rasa kalau dia sudah menyiapkan tempat untuk beli rapid sendiri ya silahkan mandiri," sebutnya.
Meski demikian, dia mengingatkan untuk lebih berhati-hati dalam pemeriksaan rapid antigen. Terutama potensi penularan covid melalui udara (aerosol).
"Rapid antigen ini dengan swab. Jadi perlu memperhatikan aerosolnya. Jadi tidak sembarangan untuk memberikam rapid antigen," tuturnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com