MOMENTUM, Kotaagung--Seluruh kantor di kompleks Pemkab Tanggamus tutup sementara selama dua hari, 29 dan 30 Desember 2020. Kawasan itu akan disemprot desinfektan untuk sterilisasi virus Corona atau Covid-19.
Selanjutnya, pegawai yang bekerja di kantor tersebut, melakukan tugas kedinasan dari rumah masing-masing atau work from home (WHF).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanggamus No 06.12/7686/15/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Aipil Negara (ASN) dalam Upaya Meminimalisir Resiko Penularan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemkab Tanggamus.
Dalam siaran pers yang diterima harianmomentum.com, Senin (28-12-2020) dari Dinas Kominfo Tanggamus, disebutkan pelaksanaan WHF disertai dengan kepastian pencapaian target kinerja sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Kemudian, mematuhi ketentuan yang berlaku di Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 090/7621/15/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan Pengetataan Pemberian Cuti bagi ASN selama libur Natal dan tahun baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Absensi tetap dilakukan, dan menggunakan metode virtual minimal dua kali sehari.
Alasan terbitnya kebijakan tersebut antara lain, Kabupaten Tanggamsu berada dalam zona orange dengan resiko menengah pandemi Covid-19.
Selain itu, perkantoran di lingkungan Pemkab Tanggamus terletak dalam satu kompleks. Juga, penyebaran kasus konfirmasi positif Covid-19 di lingkungan ASN Pemkab Tanggamus saat ini semakin meningkat dan hampir menyebar keseluruh perangkat daerah.
Untuk meminimalkan penyebaran virus Corona, Pemkab Tanggamus mengambil kebijakan menutup sementara perkantoran di kompleks Pemkab Tanggamus. (*)
Laporan: Galih/Ijal
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com