MOMENTUM, Bandarlampung--Penetapan pasangan calon kepala daerah
(paslonkada) terpilih di Provinsi Lampung belum bisa terlaksana.
Sebab hingga
kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima Buku Registrasi Perkara
Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah
menjelaskan, penetapan paslonkada terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil
pemilihan di MK baru bisa dilaksanakan setelah terbitnya BRPK.
“Calon bupati
dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih, ditetapkan
paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang
teregistrasi dalam BRPK kepada KPU RI,” kata Tio saat dikonfirmasi harianmomentum.com,
Selasa (29-12-2020).
Menurut Tio, sesuai dengan peraturan MK nomor 8 tahun 2020 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan, MK akan menerbitkan E-BRPK pada tanggal 6-15 Januari 2021.
Baca juga: KPU Lampung Bahas Sengketa Pemilihan di MK
Sebelumnya,
KPU Provinsi Lampung telah mengelar konsolidasi internal dengan empat
jajarannya di kabupaten/kota yang mengalami sengketa pemilihan, Senin (21-12).
Keempat KPU
kabupaten/kota: Bandarlampung, Lampung Selatan, Pesisir Barat, dan Lampung
Tengah.
“Secara
keseluruhan, permohonan dari paslonkada (pasangan calon kepala daerah) ada
lima. Karena di Lampung Selatan ada dua paslonkada yang mengajukan permohonan
sengketa ke MK,” kata Tio.(**)
Laporan/Editor:
Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com