BNN Dorong Kejati Segera Eksekusi Tersangka Pidana Mati

Tanggal 30 Des 2020 - Laporan - 534 Views
Pemusnahan barang bukti milik tersangka jaringan Lapas Kelas IA Rajabasa./Ira

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung akan mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar segera melakukan eksekusi terhadap tersangka yang juga terpidana hukuman mati perkara peredaran narkoba jaringan Lapas Rajabasa.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Umum Rohmansyah mewakili Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Jafriedi saat pemusnahan barang bukti 3127,72 gram milik enam tersangka jaringan Lapas Rajabasa di Desa Lempasing, Kecamatan Telukbetung Barat, Rabu (30-12-2020).

"Nanti tetap kita dorong di kejaksaan tinggi untuk dilakukan (segera) eksekusi terhadap Ahmad Affan yang sebelumnya sudah menerima vonis mati," ujar Rohmansyah.

Dia menuturkan, keenamnya diharapkan dapat segera menjalani persidangan dan untuk tiga narapidana yang sebelumnya juga sudah divonis dalam perkara yang narkoba agar segera dipindahkan.

"Yang bersangkutan harus dipindahkan ke Nusakambangan gak bisa di sini (Lapas Rajabasa) lama-lama karena takutnya akan bermain lagi," sebutnya.

Disinggung apakah ada upaya untuk menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rohmansyah mengaku masih melakukan pendalaman.

"Keenamnya kan saling berkaitan jadi untuk saat ini masih kami dalami," kata dia.

Terkait barang bukti yang dimusnahkan, Rohmansyah menuturkan sabu tiga kilogram milik keenam tersangka sudah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan.

"Jadi ini sudah memenuhi persyaratan dalam perlakuan barang bukti yang disita oleh BNN Lampung," tuturnya.

Rohmansyah melanjutkan, peredaran gelap Narkoba ke Lampung bisa melalui berbagai jalur, baik lintas maupun bandara dan pelabuhan.

"Contoh kasus ini menyatakan bahwa peredaran gelap Narkotika di Lampung masih berlangsung," pungkasnya.

Adapun keenam tersangka tersebut yakni Usman Hakim (41) warga Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Sumatera Utara dan Yudi Harary (41) warga Kelurahan Sawahlebah Baru Kecamatan Ratuagung Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu sebagai kurir pengantar.

Kemudian kurir penerima Iskandar alias Eko (29) warga Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

Lalu tiga warga binaan Lapas Kelas IA Rajabasa Bandarlampung, Faisol Tanjung (23) warga Kejadian Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Ahmad Affan (45) warga Jalan Iskandar Sani Kelurahan Seunibong Kecamatan Langsa Kabupaten Langsa Provinsi Aceh dan Mustafa Kamal (44) warga Desa Alue Bu Tuha Kecamatan Peurelak Barat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com