Dinyatakan Bersalah, Kadiskes Lampura Divonis Empat Tahun

Tanggal 30 Des 2020 - Laporan - 584 Views
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara dr Maya Metissa.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinyatakan bersalah melakukan penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara dr Maya Metissa divonis empat tahun penjara.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Siti Insirah menyatakan terdakwa dr Maya Metissa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr Maya Metissa dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Siti Insirah saat membacakan putusan dalam persidangan teleconferance di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (30-12-2020).

Selain menjatuhkan pidana empat tahun penjara, Hakim Siti Insirah juga membebankan kepada terdakwa dr Maya Metissa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp2.110.443.500 dikurangi Rp200 juta sehingga menjadi Rp1.910.443.500.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara," pungkasnya.

Diketahui, tindak pidana korupsi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com