MOMENTUM, Gedongtataan--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesawaran akan memanggil pemilik losmen yang diduga digunakan penyewa berbuat mesum.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesawaran, Efendi mengatakan pemanggilan itu untuk mendalami dugaan penginapan yang terletak di Desa Negerisakti, Kecamatan Gedongtataan itu menjadi lokasi asusila.
Menurut Efendi, Satpol PP akan menanyakan soal izin operasi losmen tersebut. "Kami sedang dalami perizinan losmen tersebut. Jika tak berizin, kami akan tindak tegas yaitu penutupan," terang katanya, Selasa (5-1-2021).
Dia menceritakan peristiwa yang terjadi pada 2017. Ketika itu, ada sejumlah pasangan yang diduga mesum tertangkap di losmen itu. Saat itu, sejumlah pasangan muda ditangkap di losmen tersebut karena diduga menyewa untuk melakukan tindakan asusila.
"Setau kami, tempat itu sudah tutup sejak lama. Di lokasi bagian depan losmen memang ada usaha fotokopi dan warung. Kami mengira yang buka hanya warungnya," tambah Efendi.
Sementara pada pada 30 Desember 2020, tiga pasangan muda diduga melakukan perbuatan asusila di losmen yang terletak di di Jalan Baru, Negerisakti itu. Peristiwa ini memicu puluhan warga setempat menuntut agar losmen tersebut ditutup.
Keterangan ketiga pasangan itu, satu diantaranya tidak bisa menunjukan surat nikah dan diduga menyewa kamar untuk berbuat mesum. Pasangan itu, Ws (26) warga Kecamatan Kedondong dan IS (33) warga Kecamatan Padangcermin.
Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com