Cabuli Anak Tiri, Oknum Warga Gedungmeneng Dibekuk Polisi

Tanggal 05 Jan 2021 - Laporan - 722 Views
Petugas kepolisian menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur./ist

MOMENTUM, Tulangbawang--Cabuli anak tiri (10) sebanyak lima kali, pria berinisial SN (34) warga Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang diamankan petugas Polsek Denteteladas, Selasa (5-1-2021).

SN yang kesehariannya sebagai petani itu ditangkap Senin (4-1) pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

"Senin dini hari, petugas kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap korban yang merupakan seorang anak perempuan 10 tahun berinisial A, yang masih berstatus pelajar. Pelaku ini tidak lain adalah ayah tiri dari korban," ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro SIK.

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya aksi bejat tersebut bermula saat korban mengeluh sakit perut, karena merasa curiga ibu korban bertanya dan dijawab sudah dinodai oleh ayah tirinya, sehingga sang ibu langsung melapor ke Mapolsek Denteteladas, Minggu (3-1).

Kejadian itu, menurut keterangan ibu korban terjadi pada Desember 2020, saat itu korban hanya berdua saja dengan ayah tirinya di rumah.

Ayah tirinya menyuruh korban untuk segera mandi, tetapi korban menjawab nanti lah, sehingga membuat ayah tirinya ini marah dan memaksa korban untuk segera mandi.

"Usai mandi korban masuk ke dalam kamar untuk berganti baju, belum sempat memakai baju ayah tirinya tiba-tiba langsung masuk ke dalam kamar korban yang hanya ditutup dengan hordeng tanpa pintu. SN ini langsung berbuat cabul dengan cara memegang alat kelamin dan memaksa korban melakukan hubungan layakanya suami istri," jelas AKP Rohmadi.

Setelah melakukan aksi bejatnya, SN mengancam korban jangan bilang sama mama dan bibik, sambil menunjuk-nunjuk ke arahnya.

"Hasil pemeriksaan oleh petugas kami, terungkap bahwa aksi bejat ayah tiri tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali, pada Maret sebanyak dua kali, Oktober satu kali dan Desember dua kali, semuanya di tahun 2020," tambah AKP Rohmadi.

SN sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp6,6 miliar.(**)

Laporan: Abdul Rahman

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com