MOMENTUM, Bandarlampung--Pelapor telah berhasil membuktikan terjadinya pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung tahun 2020. Pembuktian TSM tersebut lebih dari 50 persen, dari total kecamatan se-Kota Bandarlampung.
Begitulah pernyataan tertulis Prof. Yusril Ihza Mahendra, pengacara Yutuber di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana siaran pers yang diterima Harianmomentum.com, Selasa (5-1-2021).
Dia menjelaskan, pelanggaran administrasi TSM, dilakukan dengan melibatkan struktur pemerintah Kota Bandarlampung (terstruktur), direncanakan dengan matang dan rapi (sistematis) dan berdampak luas pada hasil Pilwakot setempat tahun 2020.
"Pelapor telah membuktikan, terdapat pelanggaran TSM yang mengarahkan dan menjanjikan agar memilih pasangan calon nomor urut 03," kata dia.
Selain itu, sambung dia, terbukti adanya pembagian beras lima kilogram kepada warga di 12 kecamatan; pengerahan ASN dari mulai camat, lurah, RT dan Linmas di 11 kecamatan; serta pembagian uang Rp200 ribu pada kader PKK di dua kecamatan.
Lalu, sambung dia, terdapat tindakan tidak netral dan diskriminatif berupa pemberian fasilitas rapid test secara gratis kepada seluruh saksi pasangan calon nomor urut 03, tetapi tidak bagi saksi pasangan calon lainnya.
"Pelapor juga menghadirkan bukti dimana Walikota Bandarlampung aktif telah secara nyata dan terang-terangan menyatakan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 03 dan mengajak masyarakat untuk mencoblosnya," bebernya.
Olehkarenanya, menurut Yusril, menjadi logis pelanggaran TSM terjadi, karena pimpinan eksekutif tertinggi di Kota Bandarlampung telah terang-terangan menunjukkan keberpihakannya dalam Pilwakot 2020.
"Padahal Undang-Undang Pilkada secara tegas melarang hal itu dan mewajibkan pejabat pemerintahan bersikap netral," ujarnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com