Pelanggaran Administrasi TSM Pilwakot Terbukti, Paslonkada Eva-Deddy Dibatalkan

Tanggal 06 Jan 2021 - Laporan - 21269 Views
Sidang pembacaan keputusan oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 03, Eva Dwiana – Deddy Amrullah (Eva-Deh) dibatalkan.

Majelis pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan, Eva-Deddy sebagai terlapor terbukti bersalah, melakukan pelanggaran administrasi Tersetruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung tahun 2020.

“Memutuskan. Satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah.

Hal itu disampaikannya dalam sidang beragendakan pembacaan keputusan di Ballroom Hotal Bukti Randu pada Rabu (6-1-2021).

“Dua, menyatakan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung nomor urut 3,” sebutnya.

“Tiga, memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan,” sambungnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Anggota DPRD Minta Pemprov Optimalkan Pajak A ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Par ...


Wagub Jihan Ajak PWRI Terus Berkontribusi Ban ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela ...


30 Tahun Kudatuli, Wayan Eka: Semangat Demokr ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi PDI Per ...


Resepsi Putri Aprozi Alam, Hanan Bolak-balik ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Ketua DPD Partai Golkar Lampung sekal ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com